Perkataan dosa berasal dari bahasa sansekerta, yang dalam bahasa arabnya
disebut az-zanbu, al-ismu atau al-jurmu. Menurut istilah ulama fukaha (
ahli hukum islam) dosa adalah akibat tidak melaksanakan perintah Allah
SWT yang hukumnya wajib dan mengerjakan larangan Allah yang hukumnya
haram. Ulama fukaha sepakat bahwa dosa besar adalah dosa yang pelakunya
diancam denganhukuman
dunia, azab di akhirat, dan dilaknat oleh Allah SWT
dan Rasulullah Saw.Para pelaku dosa akan mendapat penghapusan dosa
apabila dia bertobat sungguh – sungguh ( tobat nasuha ). Hal ini sesuai
penegasan Allah SWT dalamAl-Quran surat At-Tahrim, 66:8, juga Rasulullah
Saw bersabda:Artinya:
“Orang yang bertobat dari dosanya, seperti orang yang tidak berdosa.”
B. Contoh – contoh perbuatan dosa
1. dosa besar terhadap Allah SWT
Syirik Dalam istilah ilmu tauhid syirik adalah menyekutukan Allah SWT
dengan sesuatuselainnya, baik dalam zatNya, sifatNya, af’al-Nya
(perbuatannya). Syirik merupakandosa yang paling berat sehingga
pelakunya tidak akan memperoleh ampunan kecualidengan bertobat nasuha.
# Kufur Yaitu mengingkari adanya Allah SWT dan segala ajarannya yang disampaikan olehNabi atau RasulNya.
# Nifak Yaitu menampakkan sikap, ucapan dan perbuatan yang sesunggunya bertentangandengan apa yang tersembunyi dalam hatinya.
# Fasik Melupakan Allah seperti meninggalkan Salat 5 waktu, tidak berjakat, bahkan bisaberbuat riddah.
2. dosa besar terhadap diri sendiridosa basar terhadap terhadap diri
sendiri adalah perbuatan besar yang objek atausasarannya adalah diri
sendiri, seperti membunuh diri sendiri.Membunuh diri sendiri, dengan
cara apapun merupakan perbuatan yang dilarangAllah SWT dan Haram
hukumnya serta termasuk dosa besar. Hal ini sesuai denganfirmanNya
:Artinya :
“Dan janganlah kamu membunuh diri mu sendiri, sesungguhnya Allah adalah Mahapenyayang kepadamu.”
3. Dosa besr dalam keluargaSalah satu contoh dosa besar dalam keluarga
ialah durhaka kepada orang tua hal inisesuai dengan hadist yang
berdumber dari abu bakar r.a. Rasulullah Saw bersabda :Artinya :
“Maukah aku kabarkan kepada kalian dosa yang paling besar?” Kami para
sahabat menjawab,” baiklah ya Rasulullah.” Rasulullah Saw bersabda,”
menyekutukan Allahdan mendurhakai kedua orang tua.”
Contoh – contoh perbuatan yang termasuk durhaka pada kedua orang tua
seperi :a. melakukan penganiayaan terhadap fisik kedua orang tuab.
melontarka caci maki atau kata – kata yang menyakitkan hati kedua orang
tua
#.
mengancam kedua orang tua agar memberikan sesuatu, padahal kedua
orangtuanya tidak mampuAnak yang durhaka kepada orang tuanya akan
mendapat murka Allah SWT, siksadunia dan azab di akhirat
4. Dosa besar dalam pemenuhan seksuala. zinahb. homo seksualc. menuduh zinah
5. Dosa besar dalam makanan dan minumana. MakananMakanan – makanan yang
haram sesuai dangan firman Allah SWT : memakan bangkai,darah, daging
babi dan hewan yang disembelih tidak mengatas namakan Allah.
#.
Meminun Khamar Perkataan khamar berasal dari kata “khamran” yang
artinya tertutup, terhalang,tersembunyi. Digunakan sebagai sebutan
menghalangi akalsehat peminumnya
6. Dosa besar dalam kehidupan bermasyarakata. PembunuhanPembunuhan
adalah perbuatan yang menyebabkan lenyapnya nyawa
seseorang.Membunuh orang dengan sengaja merupakan perbuatan biadab yang
hukumnya haramdan pelakunya di murkai dan di kutuk Allah.Ditinjau
darisegi perbuatannya, pembunuhan dapat dibagi 3 macam :
1. Pembunuhan dengan sengaja atau direncanakan
2. Pembunuhan seperti sengaja
3. Pembunuhan tidak sengajab. menganiaya orang
#.Mencuri menurut ilmu
fikih mencuri adalah mengambil harta orang lain dari
tempatpenyimpanannya secara diam – diam.d. Merampok Ialah mengambil
harta milik orang lain dengan kekerasan atau ancaman
C. Menghindari perbuatan dosa besar
1. Senantiasa mengingat firman Allah SWT
2. Setiap umat islam hendaknya menyadari bahwa melakukan dosa besar
3. Orang – orang yang beriman dimana pun dan kapan pun dia berada tentu tidak akan melakukan dosa besar
4. Muslim atau muslimah yang berdisiplin mengerjakan salat fardu,
apalagi kalauditambah dengan salat sunah, tentu akan mampu
mengendalikan diri dariperbuatan keji dan mungkar
5. Orang – orang yang beriman akan berusaha agar senantiasa beramal saleh danmengendalikan diri untuk tidak berbuat dosa besar
Agama Islam sangat mengutamakan dan menghargai eksistensi manusia. Allah
swt. sangat murka apabila manusia bersikap menghancurkan manusia lain
tanpa dasar aturan Nya. Perilaku tercela seperti merampok, membunuh,
asusila, memcela, memfitnah, dan pelanggaran hak asasi manusia merupakan
tindakan yang melecehkan eksistensi manusia yang sesungguhnya telah
dimuliakan oleh Allah.
Dosa besar merupakan perbuatan maksiat dan melanggar ketentuan-ketentuan
Allah swt, yang diancam dengan siksa neraka, kemurkaan, laknat, dan
azab Allah baik di dunia maupun di akhirat.
Di antara perbuatan-perbuatan dosa besar, antara lain:
1. Syirik
Perbuatan syirik adalah perbuatan maksiat yang dosanya paling besar dan
tidak akan diampuni oleh Allah.
2. Membunuh tanpa sebab yang benar.
Contoh-contoh Perbuatan Dosa Besar dan Akibatnya
Perbuatan Membunuh tanpa sebab yang benar ini diancam Allah swt. dengan
hukum qisas (bentuk hukumannya serupa tindakan yang dilakukan)
3. Zina.
Perbuatan zina diancam dengan hukuman cambukan 100 kali bagi pelaku yang
belum menikah dan hukuman rajam bagi yang sudah menikah
4. Mencuri dan merampok.
Perbuatan ini diancam dengan hukuman potong tangan
Contoh-contoh Perbuatan Dosa Besar dan Akibatnya
1. Pencurian dan Perampokan
Mencuri merupakan perbuatan mengambil barang hak milik orang lain dengan
maksud untuk memiliki tanpa izin dan sepengatuhan pemiliknya.
Merampas adalah kejahatan sejenis dengan pencurian, mengambil atau
menguasai harta milik orang lain dengan cara paksa, disertai dengan
melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, dan bahkan pembunuhan sedangkan
pemiliknya mengetahui kejadian tersebut.
Perbuatan-perbuatan tersebut termasuk perbuatan haram dam merupakan dosa
besar yang wajib dijauhi oleh setiap individu. Oleh sebab itu, tepat
sekali penegasan Allah SWT dan rasul-Nya. Mereka dianggap menyatakan
perang terhadap Allah dan rasulnya karena yang mereka lakukan merupakan
perbuatan melawan hukum Allah SWT dan mengganggu masyarakat yang
dilindungi oleh hukum. Orang-orang yang memerangi Allah dan rasul Nya
disebutkan dalam Al-qur'an yang artinya sebagai berikut.
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan
rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah mereka dibunuh atau
disalib atau dipotong tangan dan mereka dengan bertimbal balik atau
dibuang dari negeri (tempat kediamannya) dengan demikian itu (sebagai)
suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka beroleh
siksaan yang besar.” (QS Al Maidah : 33)
Firman Allah Swt. yang lain perihal pencurian yang dapat dikenakan hukum
dengan potong tangan adalah sebagai berikut.
Artinya : “Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan
keduanya, (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai
siksaan dari Allah dan Allah maha perkasa dan maha bijaksana.” (QS Al
Maidah : 38)
Pengertian hukum potong tangan ada beberapa pendapat. Selain pengertian
tangannya yang dipotong, dipenjarakan lalu dibimbing sehingga sifat
tercela tersebut dapat hilang. Perbuatan mencuri, merampok dan merampas
jelas sangat berbahaya bagi orang lain juga terhadap diri.
a. Bahaya dan akibatnya untuk diri pelaku
1. Merongrong ketenangan jiwa
2. Menjauhkan diri dari Tuhan
3. Melumpuhkan daya kerja
4. Merusak jasmani dan rohani/akal
5. Tidak adanya ketenangan dalam kehidupan si pelaku.
b. Bahaya dan akibatnya bagi orang lain
1. Merusak hubungan dengan manusia dan lingkungan
2. Ketenangan dan keamanan masyarakat terganggu
3. Menjatuhkan nama baik di masyarakat dan lingkungannya
2. Pembunuhan
Hak-hak yang paling utama bagi setiap insan manusia yang dijamin pula
oleh Islam adalah hak hidup, hak pemilikan, hak kemerdekaan, hak
pemeliharaan kehormatan, hak persamaan, dan hak menuntut ilmu
pengetahuan.
Diantara hak-hak tersebut, hak yang paling penting dan mendapat
perhatian adalah hak hidup. Firman Allah SWT. yang artinya :
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya),
melainkan dengan suatu alasan yang benar.” (QS Al Isra : 33)
Islam memberikan perhatian terhadap perlindungan jiwa dan Allah
mengancam orang yang merampas hal tersebut dengan hukuman berat. Allah
SWT berfirman, yang artinta :
“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka
balasannya adalah jahanam. Ia kekal di dalamnya dan Allah murka
kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan azab yang pedih baginya.”
(QS An Nisa : 93)
Hadis nabi Muhammad SAW.artinya :“Barang siapa membunuh dirinya dengan
sesuatu maka kelak ia akan disiksa di hari kiamat nanti dengan barang
tersebut.” (HR Muslim)
Membunuh adalah menghilangkan nyawa orang lain secara tidak benar
menurut hukum Islam maupun negara.
Pembunuhan bisa terjadi akibat berselisih pendapat, dengki, dendam, iri
hati atau cemburu. Hal itu semua merupakan akibat tipu daya setan agar
manusia senantiasa bertikai dan saling membunuh.
Jenis-jenis pembunuhan beserta hukumannya berdasarkan Al Qur’an dan
hadis dijelaskan sebagai berikut.
1. Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, yaitu melakukan pembunuhan
dengan perencanaan dalam keadaan jiwa sehat dan penuh kesadaran.
Pembunuhan semacam ini dapat dihukum qisas artinya dihukum mati, kecuali
jika dimaafkan oleh pihak keluarga korban dan kepadanya dituntut denda.
2. Pembunuhan yang terjadi tanpa disengaja dengan alat yang tidak
mematikan. Hukuman pembunuhan seperti ini adalah penjara atau denda yang
cukup berat
3. Pembunuhan karena ketidaksengajaan, kesalahan atau kekhilafan
semata-mata tanpa direncanakan dan tidak ada maksud sama sekali,
misalnya kecelakaan. Hukuman terhadap tersangka berupa penjara atau
denda ringan
Bahaya dan akibatnya bagi diri pelaku pembunuhan antara lain:
1. Menimbulkan rasa tidak tenang dalam hidupnya
2. Kemungkinan akan timbul penyesalan dan adanya beban jiwa yang berat
3. Mendapat penilaian buruk dari masyarakat
4. Merusak nama baik pribadi dan keluarganya di masyarakat
5. Mendapat dosa besar dan siksaan dari Allah swt
6. Dijauhkan dari pergaulan
Bahaya dan akibatnya bagi masyarakat antara lain:
1. Ketenangan masyarakat terganggu
2. Keluarga yang terbunuh mengalami kesedihan dan kesusahan
3. Jika yang dibunuh adalah seorang kepala keluarga, maka akan
menyengsarakan secara lahir batin keluarga yang ditinggalkan
4. Jika yang dibunuh adalah seorang ibu rumah tangga, maka dapat merusak
pendidikan dan masa depan anak-anaknya
5. Mencemarkan nama baik masyarakat lingkungannya
Untuk memperkecil peluang terjadinya ha-hal buruk tersebut, kita harus
selalu memupuk perilaku terpuji, baik terhadap diri pribadi maupun
terhadap lingkungan atau masyarakat. Hal-hal berikut ini dapat melatih
diri kita untuk membentengi diri dari perilaku tercela, khususnya
perbuatan membunuh.
1. Membiasakan bersilaturahmi
2. Mampu menahan amarah
3. Mampu memaafkan kesalahan
4. Berbuat adil
5. Memperbanyak berbuat kebajikan
6. Suka menolong
7. Bersikap lemah lembut
8. Meninggalkan hal-hal yang menyangkut riba
9. Meneguhkan hati untuk mengikuti jalan yang lurus
10. Memakan makanan yang halal dan thayyib
11. Senantiasa berdoa kepada Allah SWT
12. Berlaku lurus terhadap manusia
13. Tidak pelit atau kikir
3. Asusila (Zina)
Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari
norma-norma atau kaidah kesopanan yangsaat ini cenderung banyak terjadi
di kalangan masyarakat. Islam dengan Al Qur’an dan sunah telah memasang
bingkai bagi kehidupan manusia agar menjadi kehidupan yang indah dan
bersih dari kerusakan moral. Menurut pandangan agama Islam, tinggi dan
rendahnya spiritualitas (rohani) pada sebuah masyarakat sangat berkaitan
erat dengan segala perilakunya, bukan saja tata perilaku yang bersifat
ibadah mahdah (khusus) seperti shalat dan puasa, namun juga yang
bersifat perilaku ibadah ghairu mahadah (umum) seperti hal-hal yang
berkaitan dengan sosial kemasyarakatan.
Zina merupakan hubungan seksual yang tidak sah baik itu secara hukum
agama maupun hukum negara. Prostitusi dan seks bebas merupakan dua
contoh dari perbuatan zina. Dalam agama, prostitusi maupun seks bebas
sangat besar dosanya.
Makalah Lebih lengkap tentang zina dapat dibaca di artikel ini
4. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Masalah hak asasi manusia menjadi salah satu pusat perhatian masyarakat
dunia saat ini. Kaum muslim di seluruh dunia juga mempunyai perhatian
yang sungguh-sungguh terhadap isu global ini. Islam selalu mendorong
umatnya untuk dapat menemukan hal-hal yang baru dan selalu berusaha
mencari pemecahan-pemecahan baru demi kemajuan umat Islam, bahkan umat
manusia di seluruh di dunia.
Sumber: http://kisahimuslim.blogspot.co.id/2014/12/contoh-perbuatan-dosa-besar-akibatnya.html
Sumber: http://kisahimuslim.blogspot.co.id/2014/12/contoh-perbuatan-dosa-besar-akibatnya.html
Agama Islam sangat
mengutamakan dan menghargai eksistensi manusia. Allah swt. sangat murka
apabila manusia bersikap menghancurkan manusia lain tanpa dasar aturan
Nya. Perilaku tercela seperti merampok, membunuh, asusila, memcela,
memfitnah, dan pelanggaran hak asasi manusia merupakan tindakan yang
melecehkan eksistensi manusia yang sesungguhnya telah dimuliakan oleh
Allah.
Dosa besar merupakan perbuatan maksiat dan melanggar ketentuan-ketentuan
Allah swt, yang diancam dengan siksa neraka, kemurkaan, laknat, dan
azab Allah baik di dunia maupun di akhirat.
Di antara perbuatan-perbuatan dosa besar, antara lain:
1. Syirik
Perbuatan syirik adalah perbuatan maksiat yang dosanya paling besar dan
tidak akan diampuni oleh Allah.
2. Membunuh tanpa sebab yang benar.
Contoh-contoh Perbuatan Dosa Besar dan Akibatnya
Perbuatan Membunuh tanpa sebab yang benar ini diancam Allah swt. dengan
hukum qisas (bentuk hukumannya serupa tindakan yang dilakukan)
3. Zina.
Perbuatan zina diancam dengan hukuman cambukan 100 kali bagi pelaku yang
belum menikah dan hukuman rajam bagi yang sudah menikah
4. Mencuri dan merampok.
Perbuatan ini diancam dengan hukuman potong tangan
Contoh-contoh Perbuatan Dosa Besar dan Akibatnya
1. Pencurian dan Perampokan
Mencuri merupakan perbuatan mengambil barang hak milik orang lain dengan
maksud untuk memiliki tanpa izin dan sepengatuhan pemiliknya.
Merampas adalah kejahatan sejenis dengan pencurian, mengambil atau
menguasai harta milik orang lain dengan cara paksa, disertai dengan
melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, dan bahkan pembunuhan sedangkan
pemiliknya mengetahui kejadian tersebut.
Perbuatan-perbuatan tersebut termasuk perbuatan haram dam merupakan dosa
besar yang wajib dijauhi oleh setiap individu. Oleh sebab itu, tepat
sekali penegasan Allah SWT dan rasul-Nya. Mereka dianggap menyatakan
perang terhadap Allah dan rasulnya karena yang mereka lakukan merupakan
perbuatan melawan hukum Allah SWT dan mengganggu masyarakat yang
dilindungi oleh hukum. Orang-orang yang memerangi Allah dan rasul Nya
disebutkan dalam Al-qur'an yang artinya sebagai berikut.
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan
rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah mereka dibunuh atau
disalib atau dipotong tangan dan mereka dengan bertimbal balik atau
dibuang dari negeri (tempat kediamannya) dengan demikian itu (sebagai)
suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka beroleh
siksaan yang besar.” (QS Al Maidah : 33)
Firman Allah Swt. yang lain perihal pencurian yang dapat dikenakan hukum
dengan potong tangan adalah sebagai berikut.
Artinya : “Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan
keduanya, (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai
siksaan dari Allah dan Allah maha perkasa dan maha bijaksana.” (QS Al
Maidah : 38)
Pengertian hukum potong tangan ada beberapa pendapat. Selain pengertian
tangannya yang dipotong, dipenjarakan lalu dibimbing sehingga sifat
tercela tersebut dapat hilang. Perbuatan mencuri, merampok dan merampas
jelas sangat berbahaya bagi orang lain juga terhadap diri.
a. Bahaya dan akibatnya untuk diri pelaku
1. Merongrong ketenangan jiwa
2. Menjauhkan diri dari Tuhan
3. Melumpuhkan daya kerja
4. Merusak jasmani dan rohani/akal
5. Tidak adanya ketenangan dalam kehidupan si pelaku.
b. Bahaya dan akibatnya bagi orang lain
1. Merusak hubungan dengan manusia dan lingkungan
2. Ketenangan dan keamanan masyarakat terganggu
3. Menjatuhkan nama baik di masyarakat dan lingkungannya
2. Pembunuhan
Hak-hak yang paling utama bagi setiap insan manusia yang dijamin pula
oleh Islam adalah hak hidup, hak pemilikan, hak kemerdekaan, hak
pemeliharaan kehormatan, hak persamaan, dan hak menuntut ilmu
pengetahuan.
Diantara hak-hak tersebut, hak yang paling penting dan mendapat
perhatian adalah hak hidup. Firman Allah SWT. yang artinya :
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya),
melainkan dengan suatu alasan yang benar.” (QS Al Isra : 33)
Islam memberikan perhatian terhadap perlindungan jiwa dan Allah
mengancam orang yang merampas hal tersebut dengan hukuman berat. Allah
SWT berfirman, yang artinta :
“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka
balasannya adalah jahanam. Ia kekal di dalamnya dan Allah murka
kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan azab yang pedih baginya.”
(QS An Nisa : 93)
Hadis nabi Muhammad SAW.artinya :“Barang siapa membunuh dirinya dengan
sesuatu maka kelak ia akan disiksa di hari kiamat nanti dengan barang
tersebut.” (HR Muslim)
Membunuh adalah menghilangkan nyawa orang lain secara tidak benar
menurut hukum Islam maupun negara.
Pembunuhan bisa terjadi akibat berselisih pendapat, dengki, dendam, iri
hati atau cemburu. Hal itu semua merupakan akibat tipu daya setan agar
manusia senantiasa bertikai dan saling membunuh.
Jenis-jenis pembunuhan beserta hukumannya berdasarkan Al Qur’an dan
hadis dijelaskan sebagai berikut.
1. Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, yaitu melakukan pembunuhan
dengan perencanaan dalam keadaan jiwa sehat dan penuh kesadaran.
Pembunuhan semacam ini dapat dihukum qisas artinya dihukum mati, kecuali
jika dimaafkan oleh pihak keluarga korban dan kepadanya dituntut denda.
2. Pembunuhan yang terjadi tanpa disengaja dengan alat yang tidak
mematikan. Hukuman pembunuhan seperti ini adalah penjara atau denda yang
cukup berat
3. Pembunuhan karena ketidaksengajaan, kesalahan atau kekhilafan
semata-mata tanpa direncanakan dan tidak ada maksud sama sekali,
misalnya kecelakaan. Hukuman terhadap tersangka berupa penjara atau
denda ringan
Bahaya dan akibatnya bagi diri pelaku pembunuhan antara lain:
1. Menimbulkan rasa tidak tenang dalam hidupnya
2. Kemungkinan akan timbul penyesalan dan adanya beban jiwa yang berat
3. Mendapat penilaian buruk dari masyarakat
4. Merusak nama baik pribadi dan keluarganya di masyarakat
5. Mendapat dosa besar dan siksaan dari Allah swt
6. Dijauhkan dari pergaulan
Bahaya dan akibatnya bagi masyarakat antara lain:
1. Ketenangan masyarakat terganggu
2. Keluarga yang terbunuh mengalami kesedihan dan kesusahan
3. Jika yang dibunuh adalah seorang kepala keluarga, maka akan
menyengsarakan secara lahir batin keluarga yang ditinggalkan
4. Jika yang dibunuh adalah seorang ibu rumah tangga, maka dapat merusak
pendidikan dan masa depan anak-anaknya
5. Mencemarkan nama baik masyarakat lingkungannya
Untuk memperkecil peluang terjadinya ha-hal buruk tersebut, kita harus
selalu memupuk perilaku terpuji, baik terhadap diri pribadi maupun
terhadap lingkungan atau masyarakat. Hal-hal berikut ini dapat melatih
diri kita untuk membentengi diri dari perilaku tercela, khususnya
perbuatan membunuh.
1. Membiasakan bersilaturahmi
2. Mampu menahan amarah
3. Mampu memaafkan kesalahan
4. Berbuat adil
5. Memperbanyak berbuat kebajikan
6. Suka menolong
7. Bersikap lemah lembut
8. Meninggalkan hal-hal yang menyangkut riba
9. Meneguhkan hati untuk mengikuti jalan yang lurus
10. Memakan makanan yang halal dan thayyib
11. Senantiasa berdoa kepada Allah SWT
12. Berlaku lurus terhadap manusia
13. Tidak pelit atau kikir
3. Asusila (Zina)
Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari
norma-norma atau kaidah kesopanan yangsaat ini cenderung banyak terjadi
di kalangan masyarakat. Islam dengan Al Qur’an dan sunah telah memasang
bingkai bagi kehidupan manusia agar menjadi kehidupan yang indah dan
bersih dari kerusakan moral. Menurut pandangan agama Islam, tinggi dan
rendahnya spiritualitas (rohani) pada sebuah masyarakat sangat berkaitan
erat dengan segala perilakunya, bukan saja tata perilaku yang bersifat
ibadah mahdah (khusus) seperti shalat dan puasa, namun juga yang
bersifat perilaku ibadah ghairu mahadah (umum) seperti hal-hal yang
berkaitan dengan sosial kemasyarakatan.
Zina merupakan hubungan seksual yang tidak sah baik itu secara hukum
agama maupun hukum negara. Prostitusi dan seks bebas merupakan dua
contoh dari perbuatan zina. Dalam agama, prostitusi maupun seks bebas
sangat besar dosanya.
Makalah Lebih lengkap tentang zina dapat dibaca di artikel ini
4. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Masalah hak asasi manusia menjadi salah satu pusat perhatian masyarakat
dunia saat ini. Kaum muslim di seluruh dunia juga mempunyai perhatian
yang sungguh-sungguh terhadap isu global ini. Islam selalu mendorong
umatnya untuk dapat menemukan hal-hal yang baru dan selalu berusaha
mencari pemecahan-pemecahan baru demi kemajuan umat Islam, bahkan umat
manusia di seluruh di dunia.
Sumber: http://kisahimuslim.blogspot.co.id/2014/12/contoh-perbuatan-dosa-besar-akibatnya.html
Sumber: http://kisahimuslim.blogspot.co.id/2014/12/contoh-perbuatan-dosa-besar-akibatnya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar