Sabtu, 16 Januari 2016

Pengertian dosa besar dan Contoh – contoh perbuatan dosa

A. Pengertian dosa besar
Perkataan dosa berasal dari bahasa sansekerta, yang dalam bahasa arabnya disebut az-zanbu, al-ismu  atau al-jurmu. Menurut istilah ulama fukaha ( ahli hukum islam)  dosa adalah akibat tidak melaksanakan perintah Allah SWT yang hukumnya wajib dan mengerjakan larangan Allah yang hukumnya haram. Ulama fukaha sepakat bahwa dosa besar adalah dosa yang pelakunya diancam denganhukuman
dunia, azab di akhirat, dan dilaknat oleh Allah SWT dan Rasulullah Saw.Para pelaku dosa akan mendapat  penghapusan dosa apabila dia bertobat sungguh – sungguh ( tobat nasuha ). Hal ini sesuai penegasan Allah SWT dalamAl-Quran surat At-Tahrim, 66:8, juga Rasulullah Saw bersabda:Artinya:
“Orang yang bertobat dari dosanya, seperti orang yang tidak berdosa.”
B. Contoh – contoh perbuatan dosa
1. dosa besar terhadap Allah SWT
Syirik Dalam istilah ilmu tauhid syirik adalah menyekutukan Allah SWT dengan sesuatuselainnya, baik dalam zatNya, sifatNya, af’al-Nya (perbuatannya). Syirik merupakandosa yang paling berat sehingga pelakunya tidak akan memperoleh ampunan kecualidengan bertobat nasuha.
# Kufur Yaitu mengingkari adanya Allah SWT dan segala ajarannya yang disampaikan olehNabi atau RasulNya.
# Nifak Yaitu menampakkan sikap, ucapan dan perbuatan yang sesunggunya bertentangandengan apa yang tersembunyi dalam hatinya.
# Fasik Melupakan Allah seperti meninggalkan Salat 5 waktu, tidak berjakat, bahkan bisaberbuat riddah.
2. dosa besar terhadap diri sendiridosa basar terhadap terhadap diri sendiri adalah perbuatan besar yang objek atausasarannya adalah diri sendiri, seperti membunuh diri sendiri.Membunuh diri sendiri, dengan cara apapun merupakan perbuatan yang dilarangAllah SWT dan Haram hukumnya serta termasuk dosa besar. Hal ini sesuai denganfirmanNya :Artinya :
 “Dan janganlah kamu membunuh diri mu sendiri, sesungguhnya Allah adalah Mahapenyayang kepadamu.”
3. Dosa besr dalam keluargaSalah satu contoh dosa besar dalam keluarga ialah durhaka kepada orang tua hal inisesuai dengan hadist yang berdumber dari abu bakar r.a. Rasulullah Saw bersabda :Artinya :
“Maukah aku kabarkan kepada kalian dosa yang paling besar?” Kami para sahabat menjawab,” baiklah ya Rasulullah.” Rasulullah Saw bersabda,” menyekutukan Allahdan mendurhakai kedua orang tua.”
Contoh – contoh perbuatan yang termasuk durhaka pada kedua orang tua seperi :a. melakukan penganiayaan terhadap fisik kedua orang tuab. melontarka caci maki atau kata – kata yang menyakitkan hati kedua orang tua
 
#. mengancam kedua orang tua agar memberikan sesuatu, padahal kedua orangtuanya tidak mampuAnak yang durhaka kepada orang tuanya akan mendapat murka Allah SWT, siksadunia dan azab di akhirat
4. Dosa besar dalam pemenuhan seksuala. zinahb. homo seksualc. menuduh zinah
5. Dosa besar dalam makanan dan minumana. MakananMakanan – makanan yang haram sesuai dangan firman Allah SWT : memakan bangkai,darah, daging babi dan hewan yang disembelih tidak mengatas namakan Allah.
#. Meminun Khamar Perkataan  khamar  berasal  dari  kata  “khamran”  yang  artinya tertutup,  terhalang,tersembunyi. Digunakan sebagai sebutan menghalangi akalsehat peminumnya
6. Dosa besar dalam kehidupan bermasyarakata. PembunuhanPembunuhan  adalah perbuatan  yang  menyebabkan  lenyapnya  nyawa  seseorang.Membunuh orang dengan sengaja merupakan perbuatan biadab yang hukumnya haramdan pelakunya di murkai dan di kutuk Allah.Ditinjau darisegi perbuatannya, pembunuhan dapat dibagi 3 macam :
1. Pembunuhan dengan sengaja atau direncanakan
2. Pembunuhan seperti sengaja
3. Pembunuhan tidak sengajab. menganiaya orang
#.Mencuri menurut  ilmu  fikih  mencuri  adalah  mengambil  harta  orang  lain  dari tempatpenyimpanannya secara diam – diam.d. Merampok Ialah mengambil harta milik orang lain dengan kekerasan atau ancaman
C. Menghindari perbuatan dosa besar
1. Senantiasa mengingat firman Allah SWT
2. Setiap umat islam hendaknya menyadari bahwa melakukan dosa besar 
3. Orang – orang yang beriman dimana pun dan kapan pun dia berada tentu tidak akan melakukan dosa besar 
4. Muslim atau muslimah yang berdisiplin mengerjakan salat fardu, apalagi kalauditambah  dengan  salat  sunah,  tentu  akan  mampu  mengendalikan  diri dariperbuatan keji dan mungkar 
5. Orang – orang yang beriman akan berusaha agar senantiasa beramal saleh danmengendalikan diri untuk tidak berbuat dosa besar
Agama Islam sangat mengutamakan dan menghargai eksistensi manusia. Allah swt. sangat murka apabila manusia bersikap menghancurkan manusia lain tanpa dasar aturan Nya. Perilaku tercela seperti merampok, membunuh, asusila, memcela, memfitnah, dan pelanggaran hak asasi manusia merupakan tindakan yang melecehkan eksistensi manusia yang sesungguhnya telah dimuliakan oleh Allah. Dosa besar merupakan perbuatan maksiat dan melanggar ketentuan-ketentuan Allah swt, yang diancam dengan siksa neraka, kemurkaan, laknat, dan azab Allah baik di dunia maupun di akhirat. Di antara perbuatan-perbuatan dosa besar, antara lain: 1. Syirik Perbuatan syirik adalah perbuatan maksiat yang dosanya paling besar dan tidak akan diampuni oleh Allah. 2. Membunuh tanpa sebab yang benar. Contoh-contoh Perbuatan Dosa Besar dan Akibatnya Perbuatan Membunuh tanpa sebab yang benar ini diancam Allah swt. dengan hukum qisas (bentuk hukumannya serupa tindakan yang dilakukan) 3. Zina. Perbuatan zina diancam dengan hukuman cambukan 100 kali bagi pelaku yang belum menikah dan hukuman rajam bagi yang sudah menikah 4. Mencuri dan merampok. Perbuatan ini diancam dengan hukuman potong tangan Contoh-contoh Perbuatan Dosa Besar dan Akibatnya 1. Pencurian dan Perampokan Mencuri merupakan perbuatan mengambil barang hak milik orang lain dengan maksud untuk memiliki tanpa izin dan sepengatuhan pemiliknya. Merampas adalah kejahatan sejenis dengan pencurian, mengambil atau menguasai harta milik orang lain dengan cara paksa, disertai dengan melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, dan bahkan pembunuhan sedangkan pemiliknya mengetahui kejadian tersebut. Perbuatan-perbuatan tersebut termasuk perbuatan haram dam merupakan dosa besar yang wajib dijauhi oleh setiap individu. Oleh sebab itu, tepat sekali penegasan Allah SWT dan rasul-Nya. Mereka dianggap menyatakan perang terhadap Allah dan rasulnya karena yang mereka lakukan merupakan perbuatan melawan hukum Allah SWT dan mengganggu masyarakat yang dilindungi oleh hukum. Orang-orang yang memerangi Allah dan rasul Nya disebutkan dalam Al-qur'an yang artinya sebagai berikut. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya) dengan demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS Al Maidah : 33) Firman Allah Swt. yang lain perihal pencurian yang dapat dikenakan hukum dengan potong tangan adalah sebagai berikut. Artinya : “Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya, (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah dan Allah maha perkasa dan maha bijaksana.” (QS Al Maidah : 38) Pengertian hukum potong tangan ada beberapa pendapat. Selain pengertian tangannya yang dipotong, dipenjarakan lalu dibimbing sehingga sifat tercela tersebut dapat hilang. Perbuatan mencuri, merampok dan merampas jelas sangat berbahaya bagi orang lain juga terhadap diri. a. Bahaya dan akibatnya untuk diri pelaku 1. Merongrong ketenangan jiwa 2. Menjauhkan diri dari Tuhan 3. Melumpuhkan daya kerja 4. Merusak jasmani dan rohani/akal 5. Tidak adanya ketenangan dalam kehidupan si pelaku. b. Bahaya dan akibatnya bagi orang lain 1. Merusak hubungan dengan manusia dan lingkungan 2. Ketenangan dan keamanan masyarakat terganggu 3. Menjatuhkan nama baik di masyarakat dan lingkungannya 2. Pembunuhan Hak-hak yang paling utama bagi setiap insan manusia yang dijamin pula oleh Islam adalah hak hidup, hak pemilikan, hak kemerdekaan, hak pemeliharaan kehormatan, hak persamaan, dan hak menuntut ilmu pengetahuan. Diantara hak-hak tersebut, hak yang paling penting dan mendapat perhatian adalah hak hidup. Firman Allah SWT. yang artinya : “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu alasan yang benar.” (QS Al Isra : 33) Islam memberikan perhatian terhadap perlindungan jiwa dan Allah mengancam orang yang merampas hal tersebut dengan hukuman berat. Allah SWT berfirman, yang artinta : “Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah jahanam. Ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan azab yang pedih baginya.” (QS An Nisa : 93) Hadis nabi Muhammad SAW.artinya :“Barang siapa membunuh dirinya dengan sesuatu maka kelak ia akan disiksa di hari kiamat nanti dengan barang tersebut.” (HR Muslim) Membunuh adalah menghilangkan nyawa orang lain secara tidak benar menurut hukum Islam maupun negara. Pembunuhan bisa terjadi akibat berselisih pendapat, dengki, dendam, iri hati atau cemburu. Hal itu semua merupakan akibat tipu daya setan agar manusia senantiasa bertikai dan saling membunuh. Jenis-jenis pembunuhan beserta hukumannya berdasarkan Al Qur’an dan hadis dijelaskan sebagai berikut. 1. Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, yaitu melakukan pembunuhan dengan perencanaan dalam keadaan jiwa sehat dan penuh kesadaran. Pembunuhan semacam ini dapat dihukum qisas artinya dihukum mati, kecuali jika dimaafkan oleh pihak keluarga korban dan kepadanya dituntut denda. 2. Pembunuhan yang terjadi tanpa disengaja dengan alat yang tidak mematikan. Hukuman pembunuhan seperti ini adalah penjara atau denda yang cukup berat 3. Pembunuhan karena ketidaksengajaan, kesalahan atau kekhilafan semata-mata tanpa direncanakan dan tidak ada maksud sama sekali, misalnya kecelakaan. Hukuman terhadap tersangka berupa penjara atau denda ringan Bahaya dan akibatnya bagi diri pelaku pembunuhan antara lain: 1. Menimbulkan rasa tidak tenang dalam hidupnya 2. Kemungkinan akan timbul penyesalan dan adanya beban jiwa yang berat 3. Mendapat penilaian buruk dari masyarakat 4. Merusak nama baik pribadi dan keluarganya di masyarakat 5. Mendapat dosa besar dan siksaan dari Allah swt 6. Dijauhkan dari pergaulan Bahaya dan akibatnya bagi masyarakat antara lain: 1. Ketenangan masyarakat terganggu 2. Keluarga yang terbunuh mengalami kesedihan dan kesusahan 3. Jika yang dibunuh adalah seorang kepala keluarga, maka akan menyengsarakan secara lahir batin keluarga yang ditinggalkan 4. Jika yang dibunuh adalah seorang ibu rumah tangga, maka dapat merusak pendidikan dan masa depan anak-anaknya 5. Mencemarkan nama baik masyarakat lingkungannya Untuk memperkecil peluang terjadinya ha-hal buruk tersebut, kita harus selalu memupuk perilaku terpuji, baik terhadap diri pribadi maupun terhadap lingkungan atau masyarakat. Hal-hal berikut ini dapat melatih diri kita untuk membentengi diri dari perilaku tercela, khususnya perbuatan membunuh. 1. Membiasakan bersilaturahmi 2. Mampu menahan amarah 3. Mampu memaafkan kesalahan 4. Berbuat adil 5. Memperbanyak berbuat kebajikan 6. Suka menolong 7. Bersikap lemah lembut 8. Meninggalkan hal-hal yang menyangkut riba 9. Meneguhkan hati untuk mengikuti jalan yang lurus 10. Memakan makanan yang halal dan thayyib 11. Senantiasa berdoa kepada Allah SWT 12. Berlaku lurus terhadap manusia 13. Tidak pelit atau kikir 3. Asusila (Zina) Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yangsaat ini cenderung banyak terjadi di kalangan masyarakat. Islam dengan Al Qur’an dan sunah telah memasang bingkai bagi kehidupan manusia agar menjadi kehidupan yang indah dan bersih dari kerusakan moral. Menurut pandangan agama Islam, tinggi dan rendahnya spiritualitas (rohani) pada sebuah masyarakat sangat berkaitan erat dengan segala perilakunya, bukan saja tata perilaku yang bersifat ibadah mahdah (khusus) seperti shalat dan puasa, namun juga yang bersifat perilaku ibadah ghairu mahadah (umum) seperti hal-hal yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan. Zina merupakan hubungan seksual yang tidak sah baik itu secara hukum agama maupun hukum negara. Prostitusi dan seks bebas merupakan dua contoh dari perbuatan zina. Dalam agama, prostitusi maupun seks bebas sangat besar dosanya. Makalah Lebih lengkap tentang zina dapat dibaca di artikel ini 4. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Masalah hak asasi manusia menjadi salah satu pusat perhatian masyarakat dunia saat ini. Kaum muslim di seluruh dunia juga mempunyai perhatian yang sungguh-sungguh terhadap isu global ini. Islam selalu mendorong umatnya untuk dapat menemukan hal-hal yang baru dan selalu berusaha mencari pemecahan-pemecahan baru demi kemajuan umat Islam, bahkan umat manusia di seluruh di dunia.

Sumber: http://kisahimuslim.blogspot.co.id/2014/12/contoh-perbuatan-dosa-besar-akibatnya.html
Agama Islam sangat mengutamakan dan menghargai eksistensi manusia. Allah swt. sangat murka apabila manusia bersikap menghancurkan manusia lain tanpa dasar aturan Nya. Perilaku tercela seperti merampok, membunuh, asusila, memcela, memfitnah, dan pelanggaran hak asasi manusia merupakan tindakan yang melecehkan eksistensi manusia yang sesungguhnya telah dimuliakan oleh Allah. Dosa besar merupakan perbuatan maksiat dan melanggar ketentuan-ketentuan Allah swt, yang diancam dengan siksa neraka, kemurkaan, laknat, dan azab Allah baik di dunia maupun di akhirat. Di antara perbuatan-perbuatan dosa besar, antara lain: 1. Syirik Perbuatan syirik adalah perbuatan maksiat yang dosanya paling besar dan tidak akan diampuni oleh Allah. 2. Membunuh tanpa sebab yang benar. Contoh-contoh Perbuatan Dosa Besar dan Akibatnya Perbuatan Membunuh tanpa sebab yang benar ini diancam Allah swt. dengan hukum qisas (bentuk hukumannya serupa tindakan yang dilakukan) 3. Zina. Perbuatan zina diancam dengan hukuman cambukan 100 kali bagi pelaku yang belum menikah dan hukuman rajam bagi yang sudah menikah 4. Mencuri dan merampok. Perbuatan ini diancam dengan hukuman potong tangan Contoh-contoh Perbuatan Dosa Besar dan Akibatnya 1. Pencurian dan Perampokan Mencuri merupakan perbuatan mengambil barang hak milik orang lain dengan maksud untuk memiliki tanpa izin dan sepengatuhan pemiliknya. Merampas adalah kejahatan sejenis dengan pencurian, mengambil atau menguasai harta milik orang lain dengan cara paksa, disertai dengan melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, dan bahkan pembunuhan sedangkan pemiliknya mengetahui kejadian tersebut. Perbuatan-perbuatan tersebut termasuk perbuatan haram dam merupakan dosa besar yang wajib dijauhi oleh setiap individu. Oleh sebab itu, tepat sekali penegasan Allah SWT dan rasul-Nya. Mereka dianggap menyatakan perang terhadap Allah dan rasulnya karena yang mereka lakukan merupakan perbuatan melawan hukum Allah SWT dan mengganggu masyarakat yang dilindungi oleh hukum. Orang-orang yang memerangi Allah dan rasul Nya disebutkan dalam Al-qur'an yang artinya sebagai berikut. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya) dengan demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS Al Maidah : 33) Firman Allah Swt. yang lain perihal pencurian yang dapat dikenakan hukum dengan potong tangan adalah sebagai berikut. Artinya : “Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya, (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah dan Allah maha perkasa dan maha bijaksana.” (QS Al Maidah : 38) Pengertian hukum potong tangan ada beberapa pendapat. Selain pengertian tangannya yang dipotong, dipenjarakan lalu dibimbing sehingga sifat tercela tersebut dapat hilang. Perbuatan mencuri, merampok dan merampas jelas sangat berbahaya bagi orang lain juga terhadap diri. a. Bahaya dan akibatnya untuk diri pelaku 1. Merongrong ketenangan jiwa 2. Menjauhkan diri dari Tuhan 3. Melumpuhkan daya kerja 4. Merusak jasmani dan rohani/akal 5. Tidak adanya ketenangan dalam kehidupan si pelaku. b. Bahaya dan akibatnya bagi orang lain 1. Merusak hubungan dengan manusia dan lingkungan 2. Ketenangan dan keamanan masyarakat terganggu 3. Menjatuhkan nama baik di masyarakat dan lingkungannya 2. Pembunuhan Hak-hak yang paling utama bagi setiap insan manusia yang dijamin pula oleh Islam adalah hak hidup, hak pemilikan, hak kemerdekaan, hak pemeliharaan kehormatan, hak persamaan, dan hak menuntut ilmu pengetahuan. Diantara hak-hak tersebut, hak yang paling penting dan mendapat perhatian adalah hak hidup. Firman Allah SWT. yang artinya : “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu alasan yang benar.” (QS Al Isra : 33) Islam memberikan perhatian terhadap perlindungan jiwa dan Allah mengancam orang yang merampas hal tersebut dengan hukuman berat. Allah SWT berfirman, yang artinta : “Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah jahanam. Ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan azab yang pedih baginya.” (QS An Nisa : 93) Hadis nabi Muhammad SAW.artinya :“Barang siapa membunuh dirinya dengan sesuatu maka kelak ia akan disiksa di hari kiamat nanti dengan barang tersebut.” (HR Muslim) Membunuh adalah menghilangkan nyawa orang lain secara tidak benar menurut hukum Islam maupun negara. Pembunuhan bisa terjadi akibat berselisih pendapat, dengki, dendam, iri hati atau cemburu. Hal itu semua merupakan akibat tipu daya setan agar manusia senantiasa bertikai dan saling membunuh. Jenis-jenis pembunuhan beserta hukumannya berdasarkan Al Qur’an dan hadis dijelaskan sebagai berikut. 1. Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, yaitu melakukan pembunuhan dengan perencanaan dalam keadaan jiwa sehat dan penuh kesadaran. Pembunuhan semacam ini dapat dihukum qisas artinya dihukum mati, kecuali jika dimaafkan oleh pihak keluarga korban dan kepadanya dituntut denda. 2. Pembunuhan yang terjadi tanpa disengaja dengan alat yang tidak mematikan. Hukuman pembunuhan seperti ini adalah penjara atau denda yang cukup berat 3. Pembunuhan karena ketidaksengajaan, kesalahan atau kekhilafan semata-mata tanpa direncanakan dan tidak ada maksud sama sekali, misalnya kecelakaan. Hukuman terhadap tersangka berupa penjara atau denda ringan Bahaya dan akibatnya bagi diri pelaku pembunuhan antara lain: 1. Menimbulkan rasa tidak tenang dalam hidupnya 2. Kemungkinan akan timbul penyesalan dan adanya beban jiwa yang berat 3. Mendapat penilaian buruk dari masyarakat 4. Merusak nama baik pribadi dan keluarganya di masyarakat 5. Mendapat dosa besar dan siksaan dari Allah swt 6. Dijauhkan dari pergaulan Bahaya dan akibatnya bagi masyarakat antara lain: 1. Ketenangan masyarakat terganggu 2. Keluarga yang terbunuh mengalami kesedihan dan kesusahan 3. Jika yang dibunuh adalah seorang kepala keluarga, maka akan menyengsarakan secara lahir batin keluarga yang ditinggalkan 4. Jika yang dibunuh adalah seorang ibu rumah tangga, maka dapat merusak pendidikan dan masa depan anak-anaknya 5. Mencemarkan nama baik masyarakat lingkungannya Untuk memperkecil peluang terjadinya ha-hal buruk tersebut, kita harus selalu memupuk perilaku terpuji, baik terhadap diri pribadi maupun terhadap lingkungan atau masyarakat. Hal-hal berikut ini dapat melatih diri kita untuk membentengi diri dari perilaku tercela, khususnya perbuatan membunuh. 1. Membiasakan bersilaturahmi 2. Mampu menahan amarah 3. Mampu memaafkan kesalahan 4. Berbuat adil 5. Memperbanyak berbuat kebajikan 6. Suka menolong 7. Bersikap lemah lembut 8. Meninggalkan hal-hal yang menyangkut riba 9. Meneguhkan hati untuk mengikuti jalan yang lurus 10. Memakan makanan yang halal dan thayyib 11. Senantiasa berdoa kepada Allah SWT 12. Berlaku lurus terhadap manusia 13. Tidak pelit atau kikir 3. Asusila (Zina) Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yangsaat ini cenderung banyak terjadi di kalangan masyarakat. Islam dengan Al Qur’an dan sunah telah memasang bingkai bagi kehidupan manusia agar menjadi kehidupan yang indah dan bersih dari kerusakan moral. Menurut pandangan agama Islam, tinggi dan rendahnya spiritualitas (rohani) pada sebuah masyarakat sangat berkaitan erat dengan segala perilakunya, bukan saja tata perilaku yang bersifat ibadah mahdah (khusus) seperti shalat dan puasa, namun juga yang bersifat perilaku ibadah ghairu mahadah (umum) seperti hal-hal yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan. Zina merupakan hubungan seksual yang tidak sah baik itu secara hukum agama maupun hukum negara. Prostitusi dan seks bebas merupakan dua contoh dari perbuatan zina. Dalam agama, prostitusi maupun seks bebas sangat besar dosanya. Makalah Lebih lengkap tentang zina dapat dibaca di artikel ini 4. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Masalah hak asasi manusia menjadi salah satu pusat perhatian masyarakat dunia saat ini. Kaum muslim di seluruh dunia juga mempunyai perhatian yang sungguh-sungguh terhadap isu global ini. Islam selalu mendorong umatnya untuk dapat menemukan hal-hal yang baru dan selalu berusaha mencari pemecahan-pemecahan baru demi kemajuan umat Islam, bahkan umat manusia di seluruh di dunia.

Sumber: http://kisahimuslim.blogspot.co.id/2014/12/contoh-perbuatan-dosa-besar-akibatnya.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar